PT Penjaminan Kredit Daerah Banten

PT. Jamkrida Banten adalah Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Banten yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 serta telah mendapatkan Ijin Usaha Pejaminan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor: Kep.05/D.05/2013, yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit.

PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida Banten)

Layanan Produk

Produktif

Penjaminan atas Kredit yang disalurkan perbankan untuk membiayai Modal Kerja sektor Mikro dengan nilai relatif sesuai ketentuan perbankan/kreditur.

Konsumtif

Penjaminan atas Kredit yang disalurkan perbankan untuk membiayai berbagai keperluan multiguna nasabah perorangan yang berpenghasilan tetap.

PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Cabang Bogor

PT.Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (selanjutnya disebut BUMIDA) didirikan atas ide pengurus AJB Bumiputera 1912 sebagai induk perusahaan yang diwakili oleh Drs. H.I.K. Suprakto dan Mohammad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan di Jakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.15 tanggal 20 Februari 1970. Bumida memperoleh ijin operasional dari Direktorat Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departeman Keuangan Republik Indonesia melalui surat No. KEP. 350/DJM/111.3/7/ 1973 tanggal 24 Juli 1973 dan diperpanjang sesuai Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1986.
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Cabang Bogor)

Layanan Produk

Asuransi Jiwa

Program Asuransi yang memberikan manfaat Asuransi berupa pembayaran uang pertanggungan menurun kepada debitur meninggal dunia dalam masa Asuransi atau Jangka Waktu Kredit.

Asuransi Kebakaran

Program Asuransi yang memberikan manfaat Asuransi berupa pembayaran uang pertanggungan kepada debitur yang propertinya mengalami kebakaran dalam masa Asuransi atau Jangka Waktu Kredit.

Asuransi Kendaraan

Program Asuransi yang memberikan manfaat Asuransi berupa pembayaran uang pertanggungan kepada debitur yang kendaraannya mengalami kehilangan dalam masa Asuransi atau Jangka Waktu Kredit.

Scroll to Top